Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 80 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LUWU DARI WILAYAH KOTA PALOPO KE WILAYAH KECAMATAN BELOPA KABUPATEN LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu dan sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah. (2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda