Koreksi Pasal 53
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan terhadap perolehan tanah dan pembangunan fisik Lisiba yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan berdasarkan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
(2) Apabila ...
(2) Apabila sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) penyelenggara belum melaksanakan kegiatan, maka penunjukan yang diperoleh menjadi batal dan tanah yang telah diperoleh diambil alih oleh negara melalui Pemerintah Daerah yang bersangkutan, untuk kemudian ditawarkan kepada penyelenggara lain dengan diberikan penggantian sebesar harga
perolehan tanah tersebut.
(3) Apabila sesudah jangka waktu tertentu Penyelenggara tidak dapat menyelesaikan tahapan perolehan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), maka sisa izin perolehan tanah yang belum dilaksanakan menjadi batal.
(4) Apabila sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), Penyelenggara belum menyelesaikan pembangunannya, maka sisa tanah yang belum terbangun diambil alih oleh Negara melalui Pemerintah Daerah yang bersangkutan untuk kemudian ditawarkan kepada penyelenggara lain dengan diberikan penggantian sebesar harga perolehan tanah tersebut.
Koreksi Anda
