Koreksi Pasal 20
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka konsolidasi tanah dilakukan penataan kembali penguasaan, penggunaan dan kepemilikan tanah sesuai dengan rencana teknik ruang yang telah disusun oleh Badan yang berdiri sendiri.
(2) Dalam ...
(2) Dalam rangka penataan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), peserta konsolidasi tanah menyerahkan tanahnya kepada Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri.
(3) Peserta konsolidasi tanah berhak untuk menerima kembali kaveling tanah matang berikut rumah dan atau satuan rumah susun di dalam Lisiba atau Lisiba yang berdiri sendiri yang dibangun oleh Badan Pengelola atau penyelenggara Lisiba yang berdiri sendiri, dengan nilai yang paling sedikit sama dengan harga tanah dan obyek di atasnya sesuai dengan status penguasaannya.
(4) Luas, letak, dan jenis hak masing-masing kaveling tanah matang dan atau kaveling tanah matang berikut rumah dan atau luas dan letak satuan rumah susun yang diberikan kepada para peserta konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan status penguasaan tanah semula dan sesuai dengan rencana teknik ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Selama berlangsungnya pelaksanaan konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat peserta konsolidasi tanah tidak berkurang hak keperdataannya terhadap kepemilikan tanah tersebut.
Koreksi Anda
