Koreksi Pasal 52
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap perolehan tanah dan pembangunan fisik Lisiba yang berdiri sendiri dilakukan secara rutin dan secara periodik hasil pengawasan rutin dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ditangani dalam rangka pelaksanaan pembangunan sesuai rencana dan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pengawasan ...
(2) Pengawasan perolehan tanah dan pembangunan Lisiba yang berdiri sendiri dilakukan melalui sistem pelaporan secara periodik dan berjenjang sebagai berikut :
a. Aparat Pemerintah Daerah menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Daerah dengan materi laporan yang terdiri dari :
1) perkembangan pembangunan fisik;
2) perolehan hak atas tanah;
3) perkembangan izin mendirikan bangunan;
4) masalah-masalah yang perlu segera diatasi;
5) masalah-masalah yang akan muncul dan perlu diantisipasi.
b. Kepala Daerah menyampaikan laporan tentang perkembangan pembangunan Lisiba yang berdiri sendiri kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
