Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak ada pemakainya, maka Badan Pengelola atau penyelenggara dapat langsung mengajukan permohonan hak atas tanah negara tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam ... (2) Dalam hal tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikuasai oleh masyarakat hukum adat sebagai hak ulayatnya, maka perolehan hak atas tanah negara tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengelola atau penyelenggara dengan memberikan penggantian yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah bekas tanah hak yang dipakai oleh perseorangan atau badan hukum, maka perolehan hak atas tanah negara tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengelola atau penyelenggara dengan mengadakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda