Koreksi Pasal 12
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi Lisiba yang berdiri sendiri ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai Lisiba yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka lokasi tersebut harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya;
a. sudah tersedia data mengenai luas, batas dan kepemilikan tanah sesuai dengan tahapan pengembangan dalam rencana dan program penyelenggaraannya;
b. lokasi tersebut telah dilayani jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan;
c. lokasi tersebut telah dilayani fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas ekonomi setingkat kecamatan.
Koreksi Anda
