Koreksi Pasal 55
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengelolaan Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri dialksanakan oleh Pemerintah.
a. pembinaan teknis pembangunan fisik dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum;
b. pembinaan teknis agraria/pertanahan dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan;
c. pembinaan koordinasi pembangunan perumahan dan permukiman dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perumahan dan permukiman;
d. pembinaan umum pemerintahan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
