Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi untuk Kasiba diselenggarakan dalam kawasan permukiman skala besar pada kawasan perkotaan dan atau kawasan perkotaan dan atau kawasan perdesaan dan atau kawasan tertentu yang terletak dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (2) Penetapan ... (2) Penetapan lokasi untuk Lisiba yang berdiri sendiri ditetapkan dalam kawasan permukiman yang bukan skala besar pada kawasan perkotaan dan atau kawasan tertentu yang terletak 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,
Koreksi Anda