Koreksi Pasal 6
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola tidak dapat menjadi Penyelenggara Lisiba, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a. apabila tidak ada badan usaha yang mengajukan permohonan sebagai penyelenggara; atau
b. untuk menjaga stabilitasi harga rumah.
(3) Untuk menjaga stabilitasi harga rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Badan Pengelola hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) Lisiba yang pembangunannya secara bersamaan.
(4) Apabila dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pembangunan Kasiba yang terdiri dari lebih dari 1 (satu) Lisiba dilakukan secara bertahap dan Badan Pengelola tiap tahap hanya menyelesaikan 1 (satu) Lisiba, maka Badan Pengelola tidak dapat menjadi Penyelenggara.
Koreksi Anda
