Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola tidak dapat menjadi Penyelenggara Lisiba, kecuali dalam hal tertentu. (2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : a. apabila tidak ada badan usaha yang mengajukan permohonan sebagai penyelenggara; atau b. untuk menjaga stabilitasi harga rumah. (3) Untuk menjaga stabilitasi harga rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Badan Pengelola hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) Lisiba yang pembangunannya secara bersamaan. (4) Apabila dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pembangunan Kasiba yang terdiri dari lebih dari 1 (satu) Lisiba dilakukan secara bertahap dan Badan Pengelola tiap tahap hanya menyelesaikan 1 (satu) Lisiba, maka Badan Pengelola tidak dapat menjadi Penyelenggara.
Koreksi Anda