Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Kasiba dilakukan oleh Pemerintah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Badan Usaha Milik Negara; b. badan lain yang ditunjuk oleh Pemerintah, yang bertugas sebagai pengelola Kasiba termasuk Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 4 …
Koreksi Anda