Koreksi Pasal 2
PP Nomor 80 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang KAWASAN SIAP BANGUN DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN YANG BERDIRI SENDIRI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Kasiba bertujuan agar tersedia 1 (satu) atau lebih Lisiba telah dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan, serta memenuhi persyaratan pembukaan pelayanan prasarana, sarana lingkungan dan utilitas umum untuk pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Pengelolaan Lisiba bagian dari Kasiba atau Lisiba yang berdiri sendiri agar tersedia kaveling tanah matang beserta rumah dengan pola hunian yang berimbang, terencana dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Koreksi Anda
