Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 80 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang PERHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nilainya tidak dapat ditetapkan secara pasti, atau ditentukan dalam valuta asing atau tidak ditetapkan dalam bentuk mata uang, maka piutang tersebut harus ditetapkan dalam mata uang Rupiah yang dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan.
Koreksi Anda