Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 12 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1991 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata
yang beristeri/ bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata
yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap- tiap anak.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
(5) Apabila suami/isteri dari Prajurit Angkatan Bersenjata berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi."
2. Mengubah daftar skala gaji pokok Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1991, sehingga scluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.