Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji dilaksanakan dengan: a. mengedepankan keterlibatan pihak berwenang; b. tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata warga negara INDONESIA; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda