Koreksi Pasal 26
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji dilaksanakan dengan:
a. mengedepankan keterlibatan pihak berwenang;
b. tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata warga negara INDONESIA; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
