Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dan/atau Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Kerajaan Arab Saudi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda