Koreksi Pasal 24
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi kegiatan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan sebelum, selama, dan setelah jemaah haji dan petugas haji melaksanakan Ibadah Haji.
(2) Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelindungan:
a. warga negara INDONESIA di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan; dan
d. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(3) Pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila jemaah haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji.
(4) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum.
(5) Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelindungan terhadap keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan.
(6) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan pemberian jaminan pelindungan dalam bentuk asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
