Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji. (2) Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan; b. pembinaan selama di Arab Saudi; dan c. pembinaan selama masa kepulangan. (3) Menteri mengoordinasikan kegiatan pembinaan kesehatan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda