Koreksi Pasal 23
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(2) Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan;
b. pembinaan selama di Arab Saudi; dan
c. pembinaan selama masa kepulangan.
(3) Menteri mengoordinasikan kegiatan pembinaan kesehatan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
