Koreksi Pasal 21
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:
a. penerbitan paspor;
b. layanan keimigrasian; dan
c. penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data:
a. pendaftaran jemaah haji;
b. pelimpahan porsi jemaah haji; dan
c. pembatalan pendaftaran jemaah haji.
(3) Sinkronisasi dan validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemanfaatan nomor
induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.
Koreksi Anda
