Koreksi Pasal 20
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
