Koreksi Pasal 19
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Penanganan jemaah haji sakit yang telah tiba di tanah air dilaksanakan oleh Kementerian dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
