Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan sebelum keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan setelah tiba di tanah air.
Koreksi Anda