Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan bagian dari rekrutmen petugas penyelenggara Ibadah Haji. (2) Menteri menyampaikan jumlah kebutuhan petugas kesehatan haji kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Berdasarkan jumlah kebutuhan petugas kesehatan haji yang disampaikan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan rekrutmen calon petugas kesehatan haji. (4) Hasil rekrutmen calon petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai petugas kesehatan haji oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan petugas kesehatan haji yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai petugas penyelenggara Ibadah Haji. (6) Pendanaan perekrutan dan pelaksanaan kegiatan petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebelum dan selama operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda