Koreksi Pasal 14
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Istitaah kesehatan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
(2) Kemampuan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.
Koreksi Anda
