Koreksi Pasal 12
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:
a. informasi kesehatan haji;
b. istitaah kesehatan jemaah haji;
c. perekrutan petugas kesehatan haji;
d. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan
e. penanganan jemaah haji sakit.
Koreksi Anda
