Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi: a. informasi kesehatan haji; b. istitaah kesehatan jemaah haji; c. perekrutan petugas kesehatan haji; d. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan e. penanganan jemaah haji sakit.
Koreksi Anda