Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa: a. penyediaan konsumsi di INDONESIA; dan b. penyediaan konsumsi di Arab Saudi. (2) Penyediaan konsumsi di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan konsumsi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan b. penyediaan konsumsi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (3) Penyediaan konsumsi di Arab Saudi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi: a. konsumsi selama di Makkah; b. konsumsi selama di Madinah; dan c. konsumsi selama di bandara. (4) Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa INDONESIA.
Koreksi Anda