Koreksi Pasal 10
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa:
a. penyediaan konsumsi di INDONESIA; dan
b. penyediaan konsumsi di Arab Saudi.
(2) Penyediaan konsumsi di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan konsumsi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan
b. penyediaan konsumsi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(3) Penyediaan konsumsi di Arab Saudi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. konsumsi selama di Makkah;
b. konsumsi selama di Madinah; dan
c. konsumsi selama di bandara.
(4) Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa INDONESIA.
Koreksi Anda
