Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit dengan: a. gubernur di tingkat provinsi; b. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan c. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda