Koreksi Pasal 9
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit dengan:
a. gubernur di tingkat provinsi;
b. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
c. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
