Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa: a. penyediaan akomodasi di INDONESIA; dan b. penyediaan akomodasi di Arab Saudi. (2) Penyediaan akomodasi di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan akomodasi selama di embarkasi atau embarkasi-antara; dan b. penyediaan akomodasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (3) Penyediaan akomodasi di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. akomodasi selama di Makkah; dan b. akomodasi selama di Madinah. (4) Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Koreksi Anda