Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit dengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; b. gubernur di tingkat provinsi; c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan d. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda