Koreksi Pasal 7
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
