Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi: a. penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara; b. penyediaan transportasi; dan c. kapasitas kebutuhan transportasi. (2) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi; b. penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan c. penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (4) Kapasitas kebutuhan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jumlah jemaah haji.
Koreksi Anda