Koreksi Pasal 6
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi:
a. penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara;
b. penyediaan transportasi; dan
c. kapasitas kebutuhan transportasi.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi;
b. penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi; dan
c. penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(4) Kapasitas kebutuhan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jumlah jemaah haji.
Koreksi Anda
