Koreksi Pasal 5
PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi;
b. pembinaan; dan
c. pelindungan.
Koreksi Anda
