Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri mengoordinasikan: a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat; b. gubernur di tingkat provinsi; c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan d. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Kerajaan Arab Saudi.
Koreksi Anda