Koreksi Pasal 9
PP Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:
a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan
kecil.
(2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai Perseroan.
Koreksi Anda
