Koreksi Pasal 20
PP Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin PTN Badan Hukum menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan INDONESIA.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. laporan posisi keuangan (neraca);
b. laporan aktivitas;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
