Koreksi Pasal 17
PP Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber pendanaan lainnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan majelis wali amanat setelah pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran beserta dokumen pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan Hukum.
7. Ketentuan ayat (5) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
