Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. target kinerja; b. kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan c. perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum. (3) Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bersama PTN Badan Hukum membahas usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum. (4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama menyetujui besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara. 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda