Koreksi Pasal 11
PP Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi;
d. usaha PTN Badan Hukum;
e. kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
f. pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
h. pinjaman.
(2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunjang tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
