Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum MENETAPKAN tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Dalam MENETAPKAN tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. 4. Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda