Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama secara periodik dengan mempertimbangkan: a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. jenis program studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. (2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan berdasarkan: a. perhitungan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum; b. penerimaan PTN Badan Hukum; dan c. efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi. (3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar satuan biaya operasional PTN Badan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda