Koreksi Pasal 4
PP Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang
dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.
(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
