Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kedaruratan nuklir yang dinyatakan oleh badan pengawas; b. keadaan kahar yang berupa pemberontakan, huru-hara, gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau c. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana terkait ketenaganukliran. (3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda