Koreksi Pasal 2
PP Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat:
a. menerima royalti atas kekayaan intelektual;
b. melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
c. melaksanakan jasa pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; atau
d. melaksanakan jasa keahlian di bidang ketenaganukliran, berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
