Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda