Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda