Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pedoman tata cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda