Koreksi Pasal 14
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait.
(2) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(3) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
