Koreksi Pasal 10
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Teks Saat Ini
(1) Komisi melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. kunjungan rutin;
b. kunjungan tanpa pemberitahuan; dan/atau
c. melakukan wawancara dengan anak secara tertutup.
Koreksi Anda
