Koreksi Pasal 8
PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Teks Saat Ini
Menteri dan Komisi melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
