Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri secara lintas sektoral dengan lembaga terkait. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Mahkamah Agung; b. Kejaksaan Republik INDONESIA; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; f. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; g. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; h. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; i. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan j. kementerian/lembaga terkait lainnya. (3) Dalam rangka pelaksanaan Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim Koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda