Koreksi Pasal II
PP Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1)
(2)
(3) (41 (s)
(6) Agar f)ru -rlgy447
P[IESIDEN R i..FJI.JEIL IK IND ONES IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 'Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembarari Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 PRESIDEN REPUBLI' 15DONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Di unclernglcarrr d i Jakarta pac'ia ta:.nggal 29 Maret 2016 MENTERI I-IUI(UM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLII( INDONESIA, ttd.
YASONNA H, LAOLY I,EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONBSIA TAHUN 2076 NOMOR 57 Salinern sesuai dengan aslinya I(EMENTtrRIAN SEKRETARIAT NEGARA RtrPUBLIK INDONESIA Asis[en Dalam De Deputi Bidang Pemerintahan Negeri dan Otonomi Daerah, uti Bidang Hukum dan ng-undangan, (>-6L ryono
I.
Koreksi Anda
