Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota digambarkan dengan menggunakan: a. sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. Peta Dasar dengan Skala yang sesuai dengan bentang objek atau kawasan dan/atau tingkat kepentingan objek atau kawasan yang digambarkan; c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota; dan d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda